- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 4/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, Brh. Mudjito |
Panitera | Nur Ali Yaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDINGPARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR:1247/PDT.G/2022 / PA.BTL TANGGAL 30NOPEMBER2022 M BERTEPATANDENGAN TANGGAL 06 JUMADIL AKHIR 1444 H DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM KONVENSI : 2. MENYATAKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH NOMOR 399/MRB/BMT- PAS/II/2019 TANGGAL 27 PEBRUARI 2019 ADALAH SAH DAN MENGIKAT; 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI; 4.MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN SISA KEWAJIBANPOKOK PEMBIAYAAN RP63.456.671,00 (ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH) DAN DENDA KETERLAMBATAN SEBESAR RP29.000.000,00 (DUA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH), SEHINGGA TOTAL MENJADI RP135.946.671,00 (SERATUS TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH); 5. MENYATAKAN SEBIDANG TANAH PEKARANGAN KOSONG BESERTA SERTIFIKATNYA TERLETAK DI DESA SIDOMULYO KECAMATAN BAMBANG LIPURO, KABUPATEN BANTUL SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 02122, SURAT UKUR TANGGAL 12-11-1997, NOMOR 10888/1987, LUAS 245 M2 ATAS NAMA XXXXXXXXXXXXXXXXXX, SAH SEBAGAI JAMINAN ATAS HUTANG PARA TERGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH NOMO 399/MRB/BMT-PAS/II/2019 TANGGAL 27 PEBRUARI 2019; 6. MENYATAKAN OBJEK JAMINAN TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 5 SAH DILAKUKAN PENYITAAN UNTUK KEPERLUAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN SEHINGGA DAPAT DILELANG DAN DIGUNAKAN SEPENUHNYA UNTUK MELUNASI TUNTUTAN PENGGUGAT SENILAI RP135.946.671,00 (SERATUS TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH), APABILA HASIL LELANG MELEBIHI DARI NILAI TERSEBUT MAKA SISANYA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PARA TERGUGAT DAN SEBALIKNYA, APABILA HASIL LELANG KURANG DARI NILAI TERSEBUT MAKA KEKURANGANNYA DIBEBANKAN KEPADA PARA TERGUGAT; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI : MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYARBIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP315.000,00 (TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH),DANDI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan bandingpara Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor:1247/Pdt.G/2022 / PA.Btl tanggal 30Nopember2022 M bertepatandengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1444 H dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Konvensi : 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 399/MRB/BMT- PAS/II/2019 tanggal 27 Pebruari 2019 adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan wanprestasi; 4.Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa kewajibanpokok pembiayaan Rp63.456.671,00 (enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), sehingga total menjadi Rp135.946.671,00 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah); 5. Menyatakan sebidang tanah pekarangan kosong beserta sertifikatnya terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bambang Lipuro, Kabupaten Bantul Sertifikat Hak Milik Nomor 02122, Surat Ukur tanggal 12-11-1997, Nomor 10888/1987, Luas 245 m2 atas nama xxxxxxxxxxxxxxxxxx, sah sebagai jaminan atas hutang para Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomo 399/MRB/BMT-PAS/II/2019 tanggal 27 Pebruari 2019; 6. Menyatakan objek jaminan tersebut dalam amar angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi objek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan Penggugat senilai Rp135.946.671,00 (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), apabila hasil lelang melebihi dari nilai tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada para Tergugat dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tersebut maka kekurangannya dibebankan kepada para Tergugat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum para Tergugat/para Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding untuk membayarbiaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah),dandi tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 1247/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik16868