- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 399/MRB/BMT-PAS/II/2019 tanggal 27 Februari 2019 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban Pokok pembiayaan Rp. 63.456.671 (enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), sisa pembayaran margin/keuntungan sebesar Rp. 43.490.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp 29.000.000,00 (dua puluh Sembilan juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp 135.946.671,- (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Menyatakan sebidang tanah pekarangan kosong beserta sertipikatnya terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, dengan identitas hak milik No 02122, Surat Ukur tanggal 12-11-1997, No 10888/1997, Luas 245 m2, tertulis atas nama Franciscus Roddian Maryndra Cahya (09/01/1982), sah sebagai jaminan atas utang para Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 399/MRB/BMT-PAS/II/2019 tanggal 27 Februari 2019;
- Menyatakan obyek jaminan tersebut dalam amar angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat di lelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan Penggugat senilai Rp 135.946.671,- (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah), apabila hasil lelang melebihi dari nilai tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada para Tergugat dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tersebut maka kekurangannya dibebankan kepada para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat angka 4.d tentang ganti rugi (ta?widh) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANTUL Nomor 1247/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 1247/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Irfan Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Umar Faruq, I.br Hakim Anggota Arief Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Nurfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada para Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 1247/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik15514