- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum berharga, sah, dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Penyerahan Tanah Perkampungan atau Tapak Perumahan dari Tuan Jawa Tongan Jintan Sinaga kepada Gayus Sirait dengan persetujuan dari Raja Tanah Jawa tertanggal 22 Maret 1927 dengan luas tanah 1 (satu) hektar, yang letaknya di jawa Tongah dipinggir pasar Irigasi. (Sekarang : Kampung Kristen Kel/Desa Jawa Tongah, Kec. Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Zending HKBP.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Op. Saut Tampubolon.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Irigasi/Tali Air.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Mandoge.
- Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I adalah 9 m (meter) x 18 m (meter) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Berliana Sitorus.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Parningotan Sirait.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pandapotan Sirait.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Asmin Sirait.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sardion Simanjuntak.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Asmin Sirait.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Juniar Tampubolon/ Parningotan Sirait.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jumaga Rajagukguk.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Ojak Sihombing.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Lindung Silaen.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Dede Febrina Br Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : 3. Menyatakan dalam hukum berharga, sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 23 Oktober 2003 di Jawa Tongah yang dibuat ditandatangani oleh Mulianter Sirait, Saulina Sijabat, Niron Sirait, Jahanal Sirait, Turman Sirait, dan Samaria Nainggolan; 4. Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara adalah bagian dari tanah Penggugat yang diperoleh Almarhum Gayus Sirait seluas 2 (dua) rante dan yang kini dikuasai oleh Tergugat I, II, dan III dengan perincian sebagai berikut : b. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II adalah 10 m (meter) x 20 m (meter) dengan batas-batas sebagai berikut : c. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III adalah 10 m (meter) x 20 m (meter) dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menyatakan dalam hukum, tindakan dan perbuatan Tergugat I, II, dan III yang mengklaim dan mendirikan bangunan rumah dan/atau tempat tinggal semi permanen serta tembok pembatas di atas tanah terperkara dengan tanpa alas hak yang sah serta tanpa izin dan/atau persetujuan dari Penggugat dan Ahli waris lainnya adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan dalam hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala Surat-surat atas tanak terperkara yang dibuat dan disuruh dibuat oleh Tergugat I, II, dan III atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya dengan tanpa izin dan/atau persetujuan dari Penggugat yang terbit dan/atau timbul baik sebelum dan Sesudah Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Simalungun; 7. Menghukum Tergugat I, II, dan III atau Pihak Lain yang menerima hak daripadanya untuk membongkar banguna rumah semi permanen dan tembok/pagar pembatas yang berada diatas tanah terperkara serta menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan berseih tanpa dibebani hak apapun diatasnya untuk selanjutnya dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Penggugat; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi/ Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/ Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.790.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik7530