- Menyatakan Terdakwa HADI ZULSJAMSU RACHMAN alias BANG ADI Bin SJAIFUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HADI ZULSJAMSU RACHMAN alias BANG ADI Bin SJAIFUL RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup dan denda sejumlah Rp. 1.000.0000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jenis Shabu kristal yang terdapat di dalam Tas koper merk Polo warna Hitam;
- 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh China warna hijau dengan total berat brutto 31.767 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia warna Biru dengan no Simcard 081368040069, no. IMEI : 355145061910919.
- 1 ( Satu ) buah KTP, atas nama HADI ZULSJAMSU RACHMAN dengan NIK 1871091907700001
Putusan PN KALIANDA Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 319/Pid.Sus/2022/PN. Kla atas nama Terdakwa Suhada; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2022/PN Kla
Statistik16013