- Menyatakan Terdakwa Suhada Bin Jayus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suhada Bin Jayus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua) puluh tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.0000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jenis Shabu kristal yang terdapat di dalam Tas koper merk Polo warna Hitam;
- 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh China warna hijau dengan total berat brutto 31.767 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Kendaraan, Mobil Suzuki APV warna Putih Metalik dengan Nomor Polisi B 2588 TZI dengan nomor rangka: MHYGDN42V6J404883 nomor mesin: G15A1D370928 atas nama STNK ARTHA ARIO PUTRANTO, beserta STNK dan Kunci;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam dengan no Simcard 082179660056
- 1 (satu) buah KTP, atas nama SUHADA dengan NIK 1801041803820017
Putusan PN KALIANDA Nomor 319/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.Sus/2022/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 319/Pid.Sus/2022/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2022/PN Kla
Statistik5528