Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 199-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 199-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidakhadiran Tanpa Ijin |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Agus Husin |
Hakim Anggota | Sultan, Brprastiti Siswayani |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA PADLI RISAL, PRATU NRP 31110166830590. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 153-K/ PM III-16/AD/XI/2022 TANGGAL 9 DESEMBER 2022, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANI BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR. |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Padli Risal, Pratu NRP 31110166830590. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 153-K/ PM III-16/AD/XI/2022 tanggal 9 Desember 2022, untuk seluruhnya. 3. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 199-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2022
Kasasi : 166 K/Mil/2023
Pertama : 153-K/PM.III-16/AD/XI/2022
Statistik696