- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I ? VI;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I ? VI untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 1.985 m2 yang terletak di Desa Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh yang telah bersertipikat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 263 tanggal 4 September 2008, dengan batas-batas berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Banda Aceh-Medan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Zulham dan Pekarangan Alm. Tgk Ali ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong;
- Sebelah Barat berbatas dengan Pekarangan Alm. Tgk Ali;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.993.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Jth |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Alfiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I ? VI; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi khususnya Tergugat Rekonvensi II/Penggugat Konvensi II dan Tergugat Rekonvensi IV/Penggugat Konvensi IV atau orang suruhan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang menguasai dan mendirikan bangunan apapun di atas bidang tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); 4. Menghukum perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi khususnya Tergugat Rekonvensi II/Penggugat Konvensi II dan Tergugat Rekonvensi IV/Penggugat Konvensi IV atau orang suruhan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk pindah dari tanah objek sengketa, mengosongkan tanah objek sengketa serta membongkar bangunan apapun yang ada di atas tanah objek sengketa; 5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi khususnya Tergugat Rekonvensi II/Penggugat Konvensi II dan Tergugat Rekonvensi IV/Penggugat Konvensi IV atau orang suruhan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I ? VI tanpa syarat apapun; 6. Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I ? VI untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Jth
Statistik9711