- Menyatakan Terdakwa TRI WAHYUDI Bin (Alm) SUPARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10,13 (sepuluh koma tiga belas) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah tas warna hijau merk Cruiser yang berisi;
- 1 (satu) plastik klip sedang;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam beserta simcardnya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Triamawanto, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADIL I: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 216/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 3370 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik6852