Putusan PT SURABAYA Nomor 216/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 216/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Bri Nyoman Adi Juliasa, H. Edy Tjahjono |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASURUAN NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN PSR, TANGGAL 25 JANUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Psr, Tanggal 25 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 216/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 216/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 3370 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik4313