- Menyatakan terdakwa SAMSUL ARIFIN bin SADRUYAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar bertuliskan EGM yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 9,36 (sembilan koma tiga puluh enam) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bekas bungkus masker bertuliskan SKRINEER yang berisi plastik klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis sabu yang selanjutnya diberi tanda huruf A s/d D dengan berat :
- 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya.
- 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya.
- 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya.
- 1,73 (satukoma tujuh puluh tiga) gram beserta bungkus plastiknya.
- 1 (satu) potong jaket jeans warna biru merk Lois Spain.
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk KOBE warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A96 warna hitam dengan pelindung karet warna bening beserta Simcardnya dengan IMEI (slot sim 1) 867583051671698 IMEI (slot sim 2) 867583051671680.
Putusan PN PASURUAN Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Endro Wikiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 2271 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 132/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik8537