Putusan PT SURABAYA Nomor 53/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 53/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | Dwi Hari Sulismawati, Brnyoman Sumaneja |
Panitera | Nur Khalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASURUAN TANGGAL 12 DESEMBER 2022 NOMOR 132/PID.SUS/2022/PN PSR. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari TERDAKWA dan PENUNTUT UMUM tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan tanggal 12 Desember 2022 Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Psr. yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500 (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 53/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 2271 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 132/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik3717