- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagain;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah, seluas + 4885 m2 yang bersertifikat hak milik (SHM) No.495, yang terletak di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Swatantra II Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kuburan Cina;
- Sebelah Timur : Sungai;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sri Windarti;
- Sebelah Barat : Mess Easterntex;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, seluas + 342 m2 yang bersertifikat hak milik (SHM) No.78, yang terletak di Desa/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Villa P. Tembel dan Jalan;
- Sebelah Timur : Villa Semeru;
- Sebelah Selatan : Orang Arab (P.Sehan);
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, seluas 194 m2, yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 792, yang terletak di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Taman Perumahan;
- Sebelah Timur : Jalan Perumahan;
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan;
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan dan rumah pak Nugroho;
- Menetapkan bahwa Penggugat berhak 40 % bagian dan Tergugat berhak 60 % bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 40 % bagian dari harta bersama tersebut diatas dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGIL Nomor 1750/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
|
Nomor | 1750/Pdt.G/2022/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riduan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Umroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.088.000,- (tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1750/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Statistik789