Putusan PTA SURABAYA Nomor 149/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. M. Asymuni, H. M. Munawan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1750/Pdt.G/2022/PA.Bgl tanggal 7 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri: DALAM KONVENSI1. Menolak eksepsi Tergugat;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;3. Menetapkan:3.1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, seluas 4.885 m2 yang bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 495, Gambar Situasi Nomor 1311/1990, tanggal 23-5-1990, atas nama Dokter Hajjah Wiwik Aniasih terletak di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Swatantra II Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara: kuburan Cina, sebelah timur: sungai, sebelah selatan: tanah milik Sri Windarti, sebelah barat: Mess Easterntex; 3.2. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, seluas + 342 m2 yang bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 78, atas nama dr. Hj. Wiwik Aniasih, terletak di Desa/Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas dari hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut: sebelah utara: Villa P.Tembel dan Jalan, sebelah timur: Villa Semeru, sebelah selatan: orang Arab (P. Sehan), sebelah Barat: Jalan Raya;Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 3 (tiga) 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 3 (tiga) dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 4 (empat), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat);6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 3 (tiga) untuk mengosongkannya;7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai tanah SHM Nomor 792 dan bangunan rumah sakit dinyatakan tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang SHM Nomor 98 tidak dapat diterima;2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada tingkat pertama sejumlah Rp7.113.000,00 (tujuh juta seratus tiga belas ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1750/Pdt.G/2022/PA.Bgl
Statistik548