- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dedi bin Jamaluddin) untuk menjatuhkan talak satu bain sughra terhadap Termohon (Fitri Setiawan binti Basman), di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa mut?ah sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan tanah kebun seluas 2.092 M2 terletak di Lingkungan Para-Para Kelurahan Ekatiro Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mahar sebagaimana dalam poin 3 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selebihnya.
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 842/Pdt.G/2022/PA.Blk |
|
Nomor | 842/Pdt.G/2022/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laila Syahidan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif, Ibr Hakim Anggota Muslindasari, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sakka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Tanah Milik Syamsuddin Sebelah Timur : Tanah Milik Mappiasse Sebelah Selatan : Tanah Milik Bahaking Sebelah Barat : Tanah Milik Niswan adalah mahar Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pdt.G/2022/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 842/Pdt.G/2022/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 842/Pdt.G/2022/PA.Blk
Statistik15411