Putusan PTA MAKASSAR Nomor 47/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pandi |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brh. Hasbi |
Panitera | Muhammad Iqbal Yunus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 842/Pdt.G/2022/PA.Blk tanggal 8 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding II/Terbanding I (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu bain sughra terhadap Termohon Konvensi/Pembanding I/Terbanding II (TERMOHON), di depan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Pembanding II/Terbanding I;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding I untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I sebelum ikrar talak diucapkan berupa mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan tanah kebun seluas 2.092 M2 terletak di XXXXXXXXXXX XXXXX, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Milik XXXXXXXX Sebelah Timur : Tanah Milik XXXXXXXX Sebelah Selatan : Tanah Milik XXXXXXXXX Sebelah Barat : Tanah Milik XXXXXXXX adalah mahar Penggugat Rekonvensi/Pembanding I;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding I untuk menyerahkan mahar sebagaimana dalam poin 3 kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I tidak dapat diterima untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 842/Pdt.G/2022/PA.Blk
Statistik545