- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah pertapakan seluas 6 m x 30 m yang terletak di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta berdasarkan:
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/204/1012.02/2020 tanggal 22 Juni 2020 yang telah terdaftar di Kantor Kelurahan Saribudolok dan juga telah terdaftar di Kantor Kecamatan Silimakuta dengan Nomor : 593/166/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 seluas 6 m x 30 m yang terletak di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sebagai berikut: (Bukti P-4) ;
- Utara berbatasan dengan : Tanah Siti Arinah Purba
- Selatan berbatasan dengan : Tanah Roselliana Silalahi
- Timur berbatasan dengan : Tanah Siti Arinah Purba
- Barat berbatasan dengan : Jalan Merdeka Atas
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang telah mengelola, menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dengan cara memagari dengan kawat, mendirikan bangunan semi permanen dengan ukuran 4m x 5m serta menyewakannya adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan/ menyerahkan/ mengosongkan objek tanah milik Penggugat yang telah dikuasai/ ditempati oleh Para Tergugat tersebut berdasarkan:
- Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/204/1012.02/2020 tanggal 22 Juni 2020 yang telah terdaftar di Kantor Kelurahan Saribudolok dan juga telah terdaftar di Kantor Kecamatan Silimakuta dengan Nomor : 593/166/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 seluas 6 m x 30 m yang terletak di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sebagai berikut: (Bukti P-4) ;
- Utara berbatasan dengan : Tanah Siti Arinah Purba
- Selatan berbatasan dengan : Tanah Roselliana Silalahi
- Timur berbatasan dengan : Tanah Siti Arinah Purba
- Barat berbatasan dengan : Jalan Merdeka Atas
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali ia lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Pengugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat d.r telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Hibah tanggal 10 Agustus 2020 dari Siti Arinah Purba kepada Tergugat d.r. yang diketahui oleh Lurah Saribu Dolok ;
- Menolak Gugatan Pengugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 115/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Gartilan Marnaek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik7120