- Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan oleh karenanya Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama ?sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti Sista Rahitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 77 digunakan dalam perkara MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Statistik8417