- Menyatakan Terdakwa I. M. Ari Junaidi dan Terdakwa II. Dendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat netto awal 0,3942 (nol koma tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua) gram;
- 5 (lima) paket kecil narkotika sabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat netto awal 0,4911 (nol koma empat ribu sembilan ratus sebelas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold;
Putusan PN KISARAN Nomor 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis
Kasasi : 3620 K/PID.SUS/2023
Banding : 355/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik1139