- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 1011/PID.SUS/2022/PN KIS TANGGAL 9 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 1011/PID.SUS/2022/PN KIS TANGGAL 9 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 1011/PID.SUS/2022/PN KIS TANGGAL 9 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Kisaran Nomor 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis tanggal 9 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Kisaran Nomor 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis tanggal 9 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Kisaran Nomor 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis tanggal 9 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 355/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 355/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Baslin Sinaga. |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brsyahlan |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1011/Pid.Sus/2022/PN Kis
Kasasi : 3620 K/PID.SUS/2023
Banding : 355/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik321