- Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI Als GACLEK Bin KATINO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO WAHYUDI Als GACLEK Bin KATINO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram beserta pembungkusnya dan setelah ditimbang keseluruhan berat netto 2,09 (dua koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus permen WOODS warna kuning biru;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol warna orange yang dilubangi dua;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu beserta simcardnya nomor : 085212478353.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 545/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Purnadita, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik543