- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Safa Acquila Dewantara binti Herlambang Dwi Dewantara, lahir pada tanggal 03 November 2021 berada di bawah Hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, yang dibayar paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- nafkah lampau selama 14 bulan yaitu dari bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 1781/Pdt.G/2022/PA.Smn |
|
Nomor | 1781/Pdt.G/2022/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Juharni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati, I.br Hakim Anggota H. Ahmad Zuhdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Lilik Mahsun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Herlambang Dwi Dewantara Bin Heri Sudyantoro) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Meisya Shinta Nur Anggraeni Binti Jumiyat) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 1781/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik491