Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 22/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | Muhammad Darin, I.brimam Mahdi |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 1781/PDT.G/2022/PA.SMN TANGGAL 13 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAJAB 1444 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON KONVENSI DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN; DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA ANAK BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PERBULAN DILUAR BIYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP 2 (DUA) TAHUNNYA, YANG DIBAYAR PALING LAMBAT TANGGAL 10 PADA SETIAP BULANNYA MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI : 4.1. NAFKAH IDDAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP4.500,000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 4.2. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RPRP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 4.3. NAFKAH LAMPAU SELAMA 14 (EMPAT BELAS) BULAN, SEJAK BULAN MARET 2021 SAMPAI DENGAN BULAN MEI 2022 SEJUMLAH RP21.000.000,00 (DUA PULUH SATU JUTA RUPIAH), NAFKAH IDDAH, MUTAH, DAN NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) TERSEBUT HARUS DIBAYARKAN OLEH TERBANDING I/PEMBANDING II KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II PADA SAAT PERSIDANGAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK; 5. MENOLAK UNTUK SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING I/PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1781/Pdt.G/2022/PA.Smn tanggal 13 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1444 Hijriah yang dimohonkan banding tersebut dengan mengadili sendiri :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK berada di bawah Hadhanah Penggugat Rekonvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan diluar biya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap 2 (dua) tahunnya, yang dibayar paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 4.1. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp4.500,000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah RpRp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);4.3. Nafkah lampau selama 14 (empat belas) bulan, sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah),Nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah lampau (madhiyah) tersebut harus dibayarkan oleh Terbanding I/Pembanding II kepada Pembanding I/Terbanding II pada saat persidangan pengucapan ikrar talak;5. Menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 1781/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik14111