- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agusten bin Kabir Mu?in) untuk menjatuhkan talak satu satu raj?i terhadap Termohon (Neli binti Ihsan) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian pada hari Rabu 18 Januari 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemohon wajib membayar Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah);
- Pemohon wajib membayar Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sehingga total sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar hak Termohon berupa mut?ah, nafkah iddah, sebagaimana dictum 3.a, 3.b sebelum pengucapan ikrar talak;
Putusan PA CURUP Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Crp |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Talidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah Madliyah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PA.Crp
Banding : 7/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Statistik4231