Putusan PTA BENGKULU Nomor 7/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Jubaedah |
Hakim Anggota | H. Yayan Atmaja, Jakfar |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Crp, tanggal 15 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi sebagai berikut:a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);Sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;4. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Anak II Pembanding dan terbanding dan Anak III Pembanding dan Terbanding kepada Termohon Konvensi sejumlah Rp 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa/mandiri) dengan penambahan 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Rekonvensi1. Mengabukan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah selama 3 (tiga) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PA.Crp
Banding : 7/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Statistik12647