- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat surat perjanjian pinjam pakai hak milik tanah warisan tertanggal 8 Mei 2009;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atau tidak sah atau batal demi hukum surat pernyataan hibah Tertanggal 17 Maret 2015;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atau tidak sah atau batal demi hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 246 tahiun 1991 atas nama Alm. Budi Mulia Parlindungan Nasution;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atau tidak sah atau batal demi hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 75 tahun 2015 atas nama Alm. Budi Mulia Parlindungan Nasution;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas 1.820 m2 (seribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak dahulu setempat dikenal dengan Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan sekarang setempat dikenal dengan Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara 70 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan GS No. 219/1985 70 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara 26 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara 26 m;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera 20,60 m;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Bahbolon 17,97 m;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Bahbolon/Zaleha 41,09 m;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Indera Utama 48,66 m;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.132.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik Alm. Dr. H. Imran Nasution yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat konvensi dan Para Ahli Waris; 8. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan luas 747 m2 (tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah milik Alm. Dr. H. Imran Nasution yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat konvensi dan Para Ahli Waris; 9. Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atau tidak sah atau batal demi hukum semua surat-surat dan/atau sertipikat yang diterbitkan oleh Tergugat II konvensi, dan Tergugat III konvensi ke atas nama Alm. Budi Mulia Parlindungan Nasution dan/atau Tergugat I konvensi, Tergugat IV konvensi, dan Tergugat V konvensi sepanjang menyangkut tanah objek perkara; 10. Menghukum Tergugat I konvensi, Tergugat II konvensi, Tergugat III konvensi, Tergugat IV konvensi, dan Tergugat V konvensi dan/atau sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan ke 2 (dua) objek perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat konvensi dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun; 11. Menghukum Tergugat I konvensi, Tergugat IV konvensi dan Tergugat V konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 246 dan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 75 kepada Para Penggugat konvensi dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun; 12. Menghukum Tergugat I konvensi, Tergugat II konvensi, Tergugat III konvensi, Tergugat IV konvensi, Tergugat V konvensi dan atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan segala akibat hukumnya; 13. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2022/PN Kis
Banding : 329/Pdt/2023/PT MDN
Statistik14560