- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT IV DAN V KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN KUASA HUKUM PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 60/PDT.G/2022/PN KIS TANGGAL 14 PEBRUARI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, DAN II SEMULA PARA TERGUGAT IV DAN V KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI SERTA PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat IV dan V Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Kuasa Hukum Pembanding III semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis tanggal 14 Pebruari 2023, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menghukum Pembanding I, dan II semula Para Tergugat IV dan V Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi serta Pembanding III semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 329/Pdt/2023/PT MDN |
|
Nomor | 329/Pdt/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Panusunan Harahap |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brabdul Azis |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - MENYATAKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING I DAN II SEMULA TERGUGAT IV DAN V KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN DARI PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA. - MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN; - MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 1820 M?2; (SERIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DAHULU SETEMPAT DIKENAL DENGAN DESA SIPARE PARE, KECAMATAN AIR PUTIH, KABUPATEN ASAHAN DAN SEKARANG SETEMPAT DIKENAL DENGAN DESA TITI PAYUNG, KECAMATAN AIR PUTIH, KABUPATEN BATU BARA, DENGAN LUAS 1820 M?2; (SERIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH NEGARA 70 M; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN GS NO. 219/1985 70 M; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH NEGARA 26 M; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH NEGARA 26 M; ADALAH MILIK ALM. DR. H. IMRAN NASUTION YANG BERHAK DIWARISI OLEH PARA PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS; - MENYATAKAN SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI DESA TITI PAYUNG, KECAMATAN AIR PUTIH, KABUPATEN BATU BARA, DENGAN LUAS 747 M2 (TUJUH RATUS EMPAT PULUH TUJUH METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN LINTAS SUMATERA 20,60 M; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN PARIT BAHBOLON 17,97 M; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PARIT BAHBOLON/ZALEHA 41,09 M; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN INDERA UTAMA 48,66 M; ADALAH MILIK ALM. DR. H. IMRAN NASUTION YANG BERHAK DIWARISI OLEH PARA PENGGUGAT DAN PARA AHLI WARIS; - MENGHUKUM PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI, TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT II KONVENSI, TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT III KONVENSI, PEMBANDING I DAN II SEMULA TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN/ATAU SEKALIAN ORANG YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI SERTA MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; - MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI. - MENOLAK GUGATAN PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - Menyatakan Eksepsi dari Pembanding I dan II semula Tergugat IV dan V Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan dari Pembanding III semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA. - Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian; - Menyatakan sebidang tanah dengan luas 1820 m?2; (seribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak dahulu setempat dikenal dengan Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan sekarang setempat dikenal dengan Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan luas 1820 m?2; (seribu delapan ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara 70 m; - Sebelah Selatan berbatasan dengan GS No. 219/1985 70 m; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara 26 m; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara 26 m; adalah milik alm. dr. H. Imran Nasution yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat dan Para Ahli Waris; - Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan luas 747 m2 (tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera 20,60 m; - Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Bahbolon 17,97 m; - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Bahbolon/Zaleha 41,09 m; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Indera Utama 48,66 m; adalah milik alm. dr. H. Imran Nasution yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat dan Para Ahli Waris; - Menghukum Pembanding III semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Terbanding I semula Tergugat II Konvensi, Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi, Pembanding I dan II semula Tergugat IV dan Tergugat V Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi dan/atau sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya; - Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI. - Menolak gugatan Pembanding III semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pdt/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 329/Pdt/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2022/PN Kis
Banding : 329/Pdt/2023/PT MDN
Statistik7477