Putusan PTA MEDAN Nomor 27/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Basuni |
Hakim Anggota | H. Ahmad Musa Hasibuan, Brh. Alimuddin |
Panitera | Aidil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDAN NOMOR 205/PDT.G/2022/PA.PDN TANGGAL 30 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BENDA BERUPA: 2.1. SEBIDANG SAWAH YANG TERLETAK DI DESA SITIRIS TIRIS, KECAMTAN ANDAM DEWI, KABUPATEN TAPANULI TENGAH, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN NOMOR: 590/78/SK/12.2013/2022, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : HJ. HILMA PASARIBU 27,40 M.; - SEBELAH TIMUR : PARIT 62,50 M.; - SEBELAH SELATAN : GOSONG PASARIBU 58,60 M.; - SEBELAH BARAT : HJ. HILMA PASARIBU 72,40 M.; SAAT INI DIKUASAI OLEH TERGUGAT; 2.2. SEBIDANG TANAH SAWAH YANG TERLETAK DI DUSUN BUAHPALO, DESA LADANG TENGAH, KECAMATAN ANDAM DEWI, KABUPATEN TAPANULI TENGAH DENGAN SURAT KETERANGAN HAK MILIK NOMOR: 395/SKHM/2011 ATAS NAMA ALI IMRAN SIHOMBING YANG TERDAFTAR DI KANTOR CAMAT ANDAM DEWI DENGAN NO.: 593/107/SKHM/CAD/2011 TERTANGGAL 12 SEPTEMBER 2011, DENGAN BATAS-BATAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SAWAH DAMIR SIMANJUNTAK 26,50 M.; - SEBELAH SELATAN : SAWAH MAKSUR SIMANJUNTAK 62,50 M.; - SEBELAH TIMUR : SAWAH HJ. HILMA PASARIBU 58,60 M.; - SEBELAH BARAT : SAWAH DERITA SIMANJUNTAK DAN MAKSUR SIMANJUNTAK 28,40 M.; SAAT INI DIKUASAI OLEH TERGUGAT; 2.3. SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA YANG TERLETAK DI DUSUN BUAHPALO, DESA LADANG TENGAH, KECAMATAN ANDAM DEWI, KABUPATEN TAPANULI TENGAH SESUAI DENGAN SURAT JUAL BELI TANAH NO. 590/625/SJB/12.2010/2018 TERTANGGAL 01 DESEMBER 2018 ATAS NAMA ALI IMRAN SIHOMBING, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH SABARUDDIN TANJUNG 15,80 M.; - SEBELAH SELATAN : JALAN AEK SIRAHAR 15,00 M.; - SEBELAH TIMUR : TANAH ABDUL WAHAB MARBUN MARTUMPUL 33,60 M.; - SEBELAH BARAT : TANAH AFJAR TANJUNNG 27,20 M.; SAAT INI DIKUASAI OLEH TERGUGAT; 2.4. 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK SUZUKI ERTIGA WARNA PUTIH TAHUN 2014, NOMOR POLISI BK 1183 OV TAHUN 2014 DENGAN NO. BPKB: K-05932385 ATAS NAMA EVA SUSANTI TANJUNG, SAAT INI DIKUASAI OLEH TERGUGAT; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 2.5. SISA KREDIT (POKOK DITAMBAH DENGAN BUNGA BANK) DI BANK SUMUT CABANG PEMBANTU BARUS BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT NOMOR 0008/292/KMG-K-JPG/2021 SEJUMLAH RP496.041.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN ATAU SEJUMLAH PERHITUNGAN PIHAK BANK TERKAIT DENGAN PELUNASAN HUTANG YANG BERLAKU DI BANK SUMUT CABANG PEMBANTU BARUS; ADALAH MERUPAKAN HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3 MENETAPKAN PENGGUGAT BERHAK ATAS 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DAN TERGUGAT BERHAK ATAS 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2.1., 2.2., 2.3. DAN 2.4. DI ATAS; 4 MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING HARTA BERSAMA LENGKAP DENGAN SURATNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2.1., 2.2., 2.3. DAN 2.4. DI ATAS DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL ATAU DILELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5 MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN ATAU MELUNASI HUTANG BERSAMA SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 2.5. DIATAS SECARA BERSAMA-SAMA SAMPAI DENGAN TEMPO YANG DITENTUKAN DAN ATAU SEBELUM JATUH TEMPO SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU YANG UANG PEMBAYARAN DAN PELUNASANNYA DIAMBIL DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2.1., 2.2., 2.3. DAN 2.4.DI ATAS; 6 MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ATAU MENDAPATKAN HAK DARI PADA HARTA OBJEK SENGKETA TIDAK BERGERAK TERSEBUT UNTUK SEGERA MENGOSONGKANNYA; 7 MENYATAKAN OBJEK SENGKETA PADA ANGKA 5.1 GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); 8 MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA; DALAM REKONVENSI 1. MENYATAKAN OBJEK SENGKETA TENTANG HUTANG KE PT. BANK BRI CABANG SIBOLGA SEJUMLAH RP350.000.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); 2. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.865.000,00 (LIMA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pandan Nomor 205/Pdt.G/2022/PA.Pdn tanggal 30 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta benda berupa: 2.1. Sebidang sawah yang terletak di Desa Sitiris Tiris, Kecamtan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 590/78/SK/12.2013/2022, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Hj. Hilma Pasaribu 27,40 m.; - Sebelah Timur : Parit 62,50 m.; - Sebelah Selatan : Gosong Pasaribu 58,60 m.; - Sebelah Barat : Hj. Hilma Pasaribu 72,40 m.; saat ini dikuasai oleh Tergugat; 2.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Buahpalo, Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 395/SKHM/2011 atas nama Ali Imran Sihombing yang terdaftar di Kantor Camat Andam Dewi dengan No.: 593/107/SKHM/CAD/2011 tertanggal 12 September 2011, dengan batas-batas adalah sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sawah Damir Simanjuntak 26,50 m.; - Sebelah Selatan : Sawah Maksur Simanjuntak 62,50 m.; - Sebelah Timur : Sawah Hj. Hilma Pasaribu 58,60 m.; - Sebelah Barat : Sawah Derita Simanjuntak dan Maksur Simanjuntak 28,40 m.; saat ini dikuasai oleh Tergugat; 2.3. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Buahpalo, Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah No. 590/625/SJB/12.2010/2018 tertanggal 01 Desember 2018 atas nama Ali Imran Sihombing, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Sabaruddin Tanjung 15,80 m.; - Sebelah Selatan : Jalan Aek Sirahar 15,00 m.; - Sebelah Timur : Tanah Abdul Wahab Marbun Martumpul 33,60 m.; - Sebelah Barat : Tanah Afjar Tanjunng 27,20 m.; saat ini dikuasai oleh Tergugat; 2.4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga warna putih tahun 2014, Nomor Polisi BK 1183 OV Tahun 2014 dengan No. BPKB: K-05932385 atas nama Eva Susanti Tanjung, saat ini dikuasai oleh Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 2.5. Sisa kredit (pokok ditambah dengan bunga bank) di Bank Sumut Cabang Pembantu Barus berdasarkan perjanjian kredit Nomor 0008/292/KMG-K-JPG/2021 sejumlah Rp496.041.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah) dan atau sejumlah perhitungan pihak Bank terkait dengan pelunasan hutang yang berlaku di Bank Sumut Cabang Pembantu Barus; adalah merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat; 3 Menetapkan Penggugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., 2.3. dan 2.4. di atas; 4 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama lengkap dengan suratnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., 2.3. dan 2.4. di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5 Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar dan atau melunasi hutang bersama sebagaimana pada diktum angka 2.5. diatas secara bersama-sama sampai dengan tempo yang ditentukan dan atau sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku yang uang pembayaran dan pelunasannya diambil dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., 2.3. dan 2.4.di atas; 6 Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek sengketa tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya; 7 Menyatakan objek sengketa pada angka 5.1 gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 8 Menolak gugatan Penggugat selainnya; DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan objek sengketa tentang hutang ke PT. Bank BRI Cabang Sibolga sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Pertama : 205/Pdt.G/2022/PA.Pdn
Statistik10725