- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa:
- Sebidang sawah yang terletak di Desa Sitiris ?Tiris, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 590/78/SK/12.2013/2022, dengan batas-batas sebagai berikut;
- sebelah selatan 58,60 meter;
- sebelah barat 72,40 meter;
- sebelah timur 62,50 meter;
- sebelah utara 27,40 meter,
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Buahpalo, Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 395/SKHM/2011 atas nama Ali Imran Sihombing yang terdaftar di Kantor Camat Andam Dewi dengan No : 593/107/SKHM/CAD/2011 tertanggal 12 Desember 2011, dengan batas-batas adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 26,50m dengan Sawah Damir Simanjuntak
- Sebelah Selatan : 15m dengan Sawah Maksur Simanjuntak
- Sebelah Timur : 27,60m dengan Sawah Hj. Hilma Pasaribu
- Sebelah Barat : 28,40m dengan Sawah Derita Simanjuntak,
- Sebidang Tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Buahpalo, Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah No.590/625/SJB/12.2010/2018 tertanggal 01 Desember 2018 atas nama Ali Imran Sihombing, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 16,20m dengan Tanah milik Sabaruddin Tanjung
- Sebelah Selatan : 15,50m dengan Jalan Aek Sirahar
- Sebelah Timur :33,60m dengan Tanah milik Abdul Wahab Marbun
- Sebelah Barat : 27,20m dengan Tanah Milik Afjar Tanjung;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga warna putih tahun 2014, Nomor Polisi 1183 OV Tahun 2014 dengan No. BPKB : K-05932385 atas Nama Eva Susanti Tanjung, saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Sisa kredit (pokok ditambah dengan bunga bank) di Bank Sumut Barus berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0008/292/KMG-K-JPG/2021 sejumlah Rp. 496.041.000,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah) dan atau sejumlah perhitungan pihak Bank terkait dengan pelunasan hutang yang berlaku di Bank Sumut Barus,
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) dari harta bersama sebagaimana pada angka 2.1., 2.2, 2.3, dan 2.4, diktum putusan ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua harta bersama pada angka 2.1., 2.2, 2.3, dan 2.4, diktum putusan ini;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan harta yang dikuasai masing-masing lengkap dengan suratnya dan untuk selanjutnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar dana tau melunasi hutang bersama sebagaimana pada angka 2.7 diktum putusan ini secara bersama-sama sampai dengan tempo yang ditentukan dan atau sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku yang uang pembayaran dan pelunasannya diambil dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4 diktum putusan ini;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA PANDAN Nomor 205/Pdt.G/2022/PA.Pdn |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2022/PA.Pdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salamat Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirwan, Br Hakim Anggota Zaldaki Lutfi Zulfikar, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Rahmadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak dan atau menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi saat ini dikuasai oleh Tergugat; dan Maksur Simanjuntak saat ini dikuasai oleh Tergugat; saat ini dikuasai oleh Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; adalah hutang bersama; Dalam Rekonvensi Menolak dan atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.865.000.,- (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Pertama : 205/Pdt.G/2022/PA.Pdn
Statistik1435