- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT DI ATAS;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 7/PDT.G/2022/PN.PSW TANGGAL 3 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR BUNYI REDAKSI AMAR PUTUSAN PADA NOMOR 6 (ENAM) SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH ANAK DAN AHLI WARIS SAH DARI LA MARANDI (ALMARHUM);
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS TANAH OBYEK SENGKETA YANG TERLETAK DI DESA LABURUNCI, KECAMATAN PASARWAJO, KABUPATEN BUTON DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA JUHURIA DAN SISA PERKEBUNAN LA MARANDI YANG DIDIRIKAN RUMAH MILIK WA ADE (ALMARHUM);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA AJI (ALMARHUM);
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK LA IRUMPU;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG MENYEROBOT DAN MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS OBYEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT ATAS NAMA TERGUGAT YANG TERBIT DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP TANAH OBJEK SENGKETA PERKARA INI;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK-HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA SELANJUTNYA MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA SECARA UTUH KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 7/Pdt.G/2022/PN.PSW tanggal 3 November 2022 yang dimohonkan banding sekedar bunyi redaksi amar putusan pada nomor 6 (enam) sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah anak dan ahli waris sah dari La Marandi (almarhum);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik La Juhuria dan sisa perkebunan La Marandi yang didirikan rumah milik Wa Ade (almarhum);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik La Aji (almarhum);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik La Irumpu;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyerobot dan mendirikan bangunan diatas obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sertifikat atas nama Tergugat yang terbit diatas tanah obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa perkara ini;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa secara utuh kepada Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 118/PDT/2022/PT KDI |
|
Nomor | 118/PDT/2022/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Usman, Brh. Slamet Riadi |
Panitera | Endang Widjajanti, S.sos.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PDT/2022/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 118/PDT/2022/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PDT/2022/PT KDI
Peninjauan Kembali : 644 PK/Pdt/2024
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Psw
Statistik9536