- UANG KONTRIBUSI PENGAMANAN YANG DIBERIKAN PT. MODERN KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- Uang kontribusi pengamanan yang diberikan PT. Modern kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dirampas untuk negara.
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023 |
|
Nomor | 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sultan |
Hakim Anggota | Prastiti Siswayani, Bragus Husin |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MUHAMMAD GATOT MUSTAFA HERI, S.TR. HAN. LETTU INF NRP 11170009250195. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR 29-K/PM.III-13/ AD/VII/2022 TANGGAL 15 NOVEMBER 2022, SEKEDAR MENGENAI PENENTUAN STATUS BARANG BUKTI BERUPA BARANG MENJADI SEBAGAI BERIKUT: 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR 29-K/PM.III-13/ AD/VII/2022 TANGGAL 15 NOVEMBER 2022, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Muhammad Gatot Mustafa Heri, S.Tr. Han. Lettu Inf NRP 11170009250195. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 29-K/PM.III-13/ AD/VII/2022 tanggal 15 November 2022, sekedar mengenai penentuan status barang bukti berupa barang menjadi sebagai berikut: 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 29-K/PM.III-13/ AD/VII/2022 tanggal 15 November 2022, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2023
Kasasi : 213 K/Mil/2023
Pertama : 29-K/PM.III-13/AD/VII/2022
Statistik18617