Putusan PTA BENGKULU Nomor 4/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Emmafatri, H. Azkar |
Panitera | Herdo Gunawan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.Bn, tanggal tanggal 21 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1444 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan :a. harta tidak bergerak:a.1.Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) di Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah barat berbatas dengan ADS;- Sebelah timur berbatas dengan GP;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;- sebelah Selatan berbatas dengan KT;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding yang pembagianya dilaksanakan setelah anak anak Penggugat dan Tergugat dewasa (21 tahun atau menikah); a.2.Sebidang Tanah seluas kurang lebih + 8.442 M2 (Delapan ribu empat ratus empat puluh dua Meter Persegi), yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dan Kolam, yang terletak di Kabupaten Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan (3 meter) dan tanah MRY;- Sebelah timur berbatas dengan Siring dan pematang Kolam KS;- Sebelah Selatan berbatas dengan Siring Irigasi Manual 1 Meter;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah MR;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;a.3. Sebidang Tanah yang sekarang telah berdiri bangunan rumah permanen, berdasarkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat seluas 269 M2 (Dua ratus enam puluh Sembilan Meter Persegi), di Kota Bengkulu (dalam penguasaan Tergugat/Pembanding), dengan batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatas dengan SKM;- Sebelah Timur berbatas dengan SPM;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;- Sebelah Selatan berbatas dengan EM;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;a.4. Sebidang Tanah seluas + 480 M2 (Empat ratus delapan puluh Meter Persegi), berdasarkan Surat Keterangan Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 16 November 2020, yang terletak di Kabupaten Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Siring + 20 M2 ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah SF + 24 M2;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Gang + 20 M2;- Sebelah Baratn berbatas dengan tanah SF + 24 M2;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b. harta bergerakb.1. 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Atas nama Tergugat, Merk Toyota, Type Fortuner 2.5 GM/T, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2013 dengan Nomor Rangka/NIK/VIN : MHF ZR69G71852, Nomor Mesin : 2KDU389;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b.2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Atas nama Penggugat, Merk Toyota, Type Yaris 1.5 Em/T, Warna Merah, Tahun Pembuatan 2010 dengan Nomor Rangka/NIK/VIN : MR054HY46028, Nomor Mesin : 1NZ-Y0482;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b.3. 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk Mitsubishi, Type Strada CR, Warna Biru Mika, Tahun Pembuatan 2008 dengan Nomor Rangka/NIK/VIN : MMBJNKB708797, Nomor Mesin : 4M400869;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b.4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merek Vitara,;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b.5.1.Satu unit kendaraan roda empat, Merk Toyota/New DYNA 130 HT, Jenis Model LIGIT TRUCK DUMP, Warna Merah, dengan Nomor Rangka MHFC1JU016072 Nomor Mesin : W040TNJ4, Bahan Bakar Solar;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b.6. Hasil penjualan Satu unit kendaraan roda empat, Merk Cerry, sejumlah Rp 35.000.00,00;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;b.7.1 (satu) unit kendaraan roda dua, Free Go , Merek Yamaha Type B5D A/T;Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding yang belum pernah dibagi;3. Menetapkan Penggugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat berhak atas 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 huruf a dan b di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 huruf a dan b di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual atau dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek perkara tidak bergerak pada angka 2 huruf a untuk mengosongkannya;6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas obyek harta bersama yang dilakasanakan Pengadilan Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Lebong;7. Menyatakan gugatan Penggugat angka 4.a.5, 4.a.6 dan 4.a.7 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard), dan menolak selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah sejumlah Rp 106.927.775. (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus jutuh puluh lima rupiah);3. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sejumlah Rp 106.927.775. (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), masing-masing setengah bagian dari hutang tersebut;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 14.770.000,00 (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 664/Pdt.G/2022/PA.Bn
Statistik12943