Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries. Sb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daud Salama, Br Hakim Anggota Paulus Dionisius Bonevanture Naro |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DalamPokokPerkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan denganUndang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Perusahaan PT Sinar Mas Multifinance Tahun 2020-2022; 3. Menyatakanhukumhubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak 2 Februari 2022; 4. Menghukum Tergugat sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai Pasal 156 ayat (1, 2 dan 3) Undang-undangNomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan JoUndang-undangNomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat (1, 2, dan3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, dengan masa kerja 12(duabelas) tahun 4(empat) bulan (terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampaidengan tanggal2 Februari 2022) dengan rincian sebagai berikut : 1.Uang pesangon dengan masa kerja 12 tahun 4 bulan (9 bulan upah) x Rp 5.150.000,- = Rp 46.350.000,- 2.Uang penghargaan dengan masa kerja 12 tahun 4 bulan (5 bulan upah)x Rp 5.150.000,- = Rp 25.750.000,- Sehingga total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalahsebesar Rp 72.100.000,- (tujuhpuluh dua juta seratus ribu rupiah) 5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg
Kasasi : 840 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Statistik17753