Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 840 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG KUPANG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg, tanggal 17 Februari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Perusahaan PT Sinar Mas Multifinance Tahun 2020-2022;3. Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak 2 Februari 2022;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja seluruhnya Rp48.925.000,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 840_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 840_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kpg
Kasasi : 840 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Statistik8467