- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (IR. SETYO NUGROWIBOWO, M.T) untuk mengucapkan ikrar talak satu raji? kepada Termohon (INDAH KASIANI, SE) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menghukum Tergugat (IR. SETYO NUGROWIBOWO, M.T) untuk membayar kepada Penggugat (INDAH KASIANI, SE), sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa :
- Nafkah wajib untuk kebutuhan istri sebesar Rp. 3.500.000,00-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dimulai bulan November 2022 sampai adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Nafkah madhiyah anak yang bernama: Febristya Anugrah Firstiandha sebesar Rp 18.500.000,00- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp 10.500.000,00-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama: Febristya Anugrah Firstiandha tiap bulan sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sampai anak lulus kuliah dan dapat mandiri, dengan penambahan 10 % per tahun yang harus dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya oleh Tergugat;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk tetap tinggal di dalam rumah Jl. Sekawan Elok Raya B 4/52A, RT/RW 032/005, Kecamatan Sidoarjo;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya, berupa:
- Membayar uang madhiyah istri sebesar Rp Rp116.400.000,00 (serratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Per hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai dalam merealisasikan pembayaran kewajiban terhadap Pergugat;
- Menyerahkan hak milik rumah Jl. Sekawan Elok Raya B 4/52A, RT/RW 032/005, Kecamatan Sidoarjo kepada Febristya Anugrah Firstiandha;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4133/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 4133/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Syafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Raufbr Hakim Anggota Muhlis |
Panitera | Panitera Pengganti: Wieta Mutiara Ayunda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 4133/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik7011