Putusan PTA SURABAYA Nomor 172/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4133/Pdt.G/ 2022/PA.Sda, tanggal 21 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut'ah sejumlah Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madliyah anak, nafkah anak/hadhanah dan dwangsom;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 4133/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik495