- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (SANUSI BIN MUNIPAN) terhadap Penggugat (JUMA'ATI BINTI MISDIN);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan :
- Hak gadai atas sebidang tanah seluas 2.500 M2 milik Miartik selaku pihak yang menggadaikan dengan uang gadai sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang terletak di Blok Gumuk, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kab. Situbondo;
- Hak gadai atas sebidang tanah seluas 2.500 M2 milik Syarkawi selaku pihak yang menggadaikan dengan uang gadai sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang terletak di Blok Langgar Tengah, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kab. Situbondo;
- Menetapkan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapatkan setengah bagian dari hak bersama tersebut pada diktum amar putusan angka 2.1 dan 2.2;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi yang menguasai objek hak bersama sebagaimana diktum angka 2.1 dam 2.2 untuk membagi atau menyerahkan hak atau bagian Tergugat Rekonvensi sesuai bagian sebagaimana tersebut pada diktum angka 3;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1275/Pdt.G/2022/PA.SIT |
|
Nomor | 1275/Pdt.G/2022/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roichan Mahbub, Br Hakim Anggota Husnul Maarif |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hendra Agus Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Adalah hak bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.386.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1275/Pdt.G/2022/PA.SIT
Statistik512