Putusan PTA SURABAYA Nomor 185/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1275/Pdt.G/2022/PA.Sit. tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Syakban 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan:2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 188 M2 yang berdiri di atasnya bangunan rumah seluas 60 M2 atas nama wajib pajak Habiyah B Wiwik, yang terletak di Jalan Bawean RT 001 RW 001, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Rumah Pak Abd;Timur : Rumah Pak As/S;Selatan : Rumah Ibu Sbn;Barat : Pekarangan Pak Abd;2.2. Hak gadai atas sebidang tanah seluas 2.500 M2 milik Miartik selaku pihak yang menggadaikan, terletak di Blok Gumuk, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo;2.3. Hak gadai atas sebidang tanah seluas 2.500 M2 milik Syarkawi selaku pihak yang menggadaikan, terletak di Blok Langgar Tengah, Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo; adalah hak/harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak setengah bagian dari hak/harta bersama sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1., 2.2. dan 2.3.;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mengelola objek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut pada amar angka 3. Jika objek sengketa berupa tanah pekarangan dan bangunan rumah di atasnya sebagaimana dalam amar angka 2.1. tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing setengahnya;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.386.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);II. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 185/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1275/Pdt.G/2022/PA.SIT
Statistik312