- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat XVII, Turut Tergugat XVIII, Turut Tergugat XIX, Turut Tergugat XX, Turut Tergugat XXVII, Turut Terguat XXVIII, Turut Tergugat XXXV, Turut Tergugat XXXVI, Turut Tergugat XLI, Turut Tergugat XLVII, Turut Tergugat XLVIII, Turut Terguagt LIII, Turut Tergugat LIV serta Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp45.539.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhli Makkah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2022/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2022/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2022/PN Ktg
Banding : 111/PDT/2023/PT MND
Statistik175152