- MENOLAK EKSPESI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT XI, RERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT XVII, TURUT TERGUGAT XVIII, TURUT TERGUGAT XIX, TURUT TERGUGAT XX, TURUT TERGUGAT XXVII, TURUT TERGUGAT XXVIII, TURUT TERGUGAT XXXV, TURUT TERGUGAT XXXVI, TURUT TERGUGAT XLI, TURUT TERGUGAT XLVII, TURUT TERGUGAT XLVIII, TURUT TERGUGAT LIII DAN TURUT TERGUGAT LIV SERTA TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI I DAN PENGGUGAT REKONPENSI II UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH OBJEK SENGKETA SELUAS LEBIH KURANG 9730 M2 (SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN GOGAGOMAN KECAMATAN KOTAMOBAGU BARAT KOTA KOTAMOBAGU DENGAN BATAS BATAS :
- U T A R A : DENGAN INONTAT, LILI, NANI CS, RM SRIIWEDARI / PERTOKOAN / DAHULU
- T I M U R : DENGAN JALAN IBOLIAN ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT KONPENSI YANG MENGAKU DAN MENYATAKAN TANAH SENGKETA ADALAH MILIK SAH DARI TERGUGAT REKONPENSI SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR UANG GANTI RUGI IMMATERIL KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI I DAN PENGGUGAT REKONPENSI II SEBESAR RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA ;
- Menolak ekspesi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Rergugat XII, Tergugat XIII, tergugat XIV, Tergugat XV, Turut Tergugat I, Turut tergugat XVII, Turut Tergugat XVIII, Turut Tergugat XIX, Turut Tergugat XX, Turut Tergugat XXVII, Turut Tergugat XXVIII, Turut Tergugat XXXV, Turut Tergugat XXXVI, Turut Tergugat XLI, Turut Tergugat XLVII, Turut Tergugat XLVIII, Turut Tergugat LIII dan Turut Tergugat LIV serta Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas lebih kurang 9730 M2 (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu dengan batas ? batas :
- U t a r a : dengan Inontat, Lili, Nani cs, RM Sriiwedari / Pertokoan / dahulu
- T i m u r : dengan jalan Ibolian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konpensi yang mengaku dan menyatakan tanah sengketa adalah milik sah dari Tergugat Rekonpensi sebagai perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang ganti rugi immateril kepada Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;
Putusan PT MANADO Nomor 111/PDT/2023/PT MND |
|
Nomor | 111/PDT/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Lukman Bachmid, Brivonne W.k. Maramis |
Panitera | Edison Sumenda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : PERKINTALAN ; - B A R A T : DENGAN SALURAN AIR, PASAR IKAN, PABRIK ES BALOK DAN PEMUKIMAN WARGA / PERKINTALAN ; - SELATAN : DENGAN EKS BIOSKOP PALAPA, SAM TOOY, BAMBANG CS / PERTOKOAN / PERKINTALAN ; ADALAH MILIK SAH PENGGUGAT I REKONPENSI DAN PENGGUGAT II REKONPENSI SELAKU AHLI WARIS DARI ALM. BALANGKET MOKODOMPIT DAN ALMH. BUA NANU MANOPPO ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PEMBANDING / PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : Perkintalan ; - B a r a t : dengan saluran air, Pasar Ikan, Pabrik Es Balok dan pemukiman Warga / perkintalan ; - Selatan : dengan eks Bioskop Palapa, Sam Tooy, Bambang cs / Pertokoan / Perkintalan ; Adalah milik sah Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat II Rekonpensi selaku Ahli waris dari alm. Balangket Mokodompit dan almh. Bua Nanu Manoppo ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/PDT/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 111/PDT/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2022/PN Ktg
Banding : 111/PDT/2023/PT MND
Statistik254203