Putusan PN WONOGIRI Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Wng |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Penggugat Intervensi ; DALAM GUGATAN ASAL : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 014/302.0000948/BPR-GM/KRP/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020, adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukanWanprestasi. 4. Menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian/ persamaan atas Sebidang tanah pekarangan dan Bangunan Sebidang tanah pekarangan dan Bangunan SHM No. 1081, luas kurang lebih 5380 M2, an. Supriyanto (Tergugat III ) yang terletak di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah , dengan Surat Ukur Nomor 1818/1991, tanggal 23-41991, NIB No. 11.21.72.01.02705 dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara Resodikromo, - sebelah selatan Sojem, - sebelah barat jalan raya, - sedangkan sebelah timur petak Gs, 1819. 5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp. 1.670.595.832,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) 6. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk patuh mentaati putusan perkara ini. DALAM GUGATAN INTERVENSI - Menyatakan gugatan intervensi untuk tidak dapat diterima ; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI; - Menghukum Para Tergugat Asal membayar biaya perkara sejumlah Rp3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2022/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2022/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2023/PT SMG
Pertama : 30/Pdt.G/2022/PN Wng
Statistik15863