- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOGIRI NOMOR 30/PDT.G/2022/PN WNG TANGGAL 21 FEBRUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT ASAL/TERGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENYATAKAN GUGATAN INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT ASAL/TERGUGAT INTERVENSI I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Wng tanggal 21 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding semula Penggugat Intervensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard)
- Menyatakan gugatan Intervensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard)
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 133/PDT/2023/PT SMG |
|
Nomor | 133/PDT/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Brwinarto, Donna H. Simamora |
Panitera | Afiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM POKOK PERKARA DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM POKOK PERKARA DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/PDT/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 133/PDT/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PDT/2023/PT SMG
Pertama : 30/Pdt.G/2022/PN Wng
Statistik10347