- Menyatakan Terdakwa AYU ADELIA als DELA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir ;
- Menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau a.n IRSAN IDRUS dengan jumlah uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tertanggal 26 Juni 2018 dengan tanggal pencairan 26 September 2018 sejumlah Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) bermaterai yang ditandatangani Sdra RANDI.
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI Cabang Ternate a.n MUHAMMAD RIZKI dengan nomor rekening BNI Taplus 0298737689 periode tanggal 1 Juni 2018 s/d 31 Juli 2018.
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI a.n ARAFAT BAAY dengan nomor rekening 52190101760531.
- Dokumen rekening koran Bank BNI a.n AYU ADELIA dengan nomor rekening 0418558020. Dan dokumen rekening koran Bank BRI a.n AYU ADELIA dengan nomor rekening 212901006601503.
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Tte |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfa Rery, Br Hakim Anggota Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS/2022/PT TTE
Pertama : 6/Pid.Sus/ 2022/PNTte
Statistik17945