- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg meninggal dunia tanggal 13 Juli 2022;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg sebagai berikut :
- HENY YULIATI BIN AKHIYAR (istri).
- SRI SISWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- SULIKAH binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- H. SUGIONO bin MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- YULI SUGIARTI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- HARIYONO bin MAT KNDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- HAJATI binti MAT KANDEG (alm) (saudara kandung seibu sepabak).
- SRI SUNDARI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- RATNA PURNAWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- Menetapkan harta yang ditinggalkan almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg berupa :
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah ( rumah induk didirikan tahun 1970 ), SHM. No. 1416, Surat Ukur, No. 118 Tahun 2006, luas 467 M2, atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG (berasal dari Buku C Desa No. 849, Persil Leter C No. 59 D, Kelas I, Luas 0025 dan 59 D, Kelas I, Luas 0032 atau Luasnya 0025 + 0032 = 0057 da = + 570 M2 ), atas nama KASMIRAH binti KASMO (alias KASMIRAH B. MOIK ), terletak di Jl. KH. Hahab Hasbullah 72- 74, Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas- batas sebelah:
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah, SHM. No. 1253, Surat Ukur, No. 714, Tahun 2005, luas 84 M2, atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG (dibeli tahun 2005), terletak di Perumahan Puri Astapada Blok C 06, Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas- batas sebelah:
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah, SHM. No. 1414, Surat Ukur, No. 116, Tahun 2006, luas 57 M2, atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG (dibeli tahun 2006), terletak di Jl. KH. Wahab Hasbullah No. 78 B, Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas- batas sebelah:
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
- 1 (satu) unit Mobil Colt T, jenis model Pic Up, warna kuning, Tahun 1979, No. Pol. S ? 8940 - WL atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG.
- 1 (satu ) unit Mobil Colt T, Jenis Model Pick Up, warna hitam, Tahun 1973, No. Pol. S ? 8492 ? NA atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG ( semula HARIYONO bin MAT KANDEG ).
- 1 (satu) unit Mobil Colt T,Pick Up, Jenis Model Station (sekarang di modifikasi menjadi Pick Up), warna merah, Tahun 1974, No. Pol. S ? 1853 ? W atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG.
- 1 (satu) unit Truk Mitshubisi, Jenis model muatan barang, warna merah, Tahun 2010, No. Pol. S ? 8771 ? UZ atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG.
- 1 (satu) sepeda motor Honda Vario 125, warna merah, Tahun 2014, No. Pol. S ? 6160 ? ZJ atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Sordjatmoko Bin Mat Kandeg adalah :
- HENY YULIATI BIN AKHIYAR (istri) mendapatkan (seperempat) bagian;
- Semua saudara kandung almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg yang terdiri dari :
- SRI SISWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- SULIKAH binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- H. SUGIONO bin MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- YULI SUGIARTI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- HARIYONO bin MAT KNDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- HAJATI binti MAT KANDEG (alm) (saudara kandung seibu sepabak)
- SRI SUNDARI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- RATNA PURNAWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak),
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya.
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No. 1453, Surat ukur : No. 0155/Tambakrejo/2006 tanggal 18 April 2006, Luas 116 M2, Nama Pemegang Hak SOEDJATMOKO yang diperoleh tahun 2019 terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatam Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas :
- Menetapkan pembagian harta bersama tersebut (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat Rekonevensi/Tergugat Konvensi dan (seperdua) bagian menjadi hak almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg ;
- Menetapkan (seperdua) bagian hak Almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg adalah harta warisan dari almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg ;
- Menetapkan ahli waris dari harta warisan almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg adalah :
- HENY YULIATI BIN AKHIYAR (istri).
- SRI SISWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- SULIKAH binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- H. SUGIONO bin MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- YULI SUGIARTI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- HARIYONO bin MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- HAJATI binti MAT KANDEG (alm) (saudara kandung seibu sepabak).
- SRI SUNDARI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- RATNA PURNAWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak).
- HENY YULIATI BIN AKHIYAR (istri) mendapatkan (seperempat) bagian;
- Semua saudara kandung almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg yang terdiri dari :
- SRI SISWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- SULIKAH binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- H. SUGIONO bin MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- YULI SUGIARTI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- HARIYONO bin MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- HAJATI binti MAT KANDEG (alm) (saudara kandung seibu sepabak)
- SRI SUNDARI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak)
- RATNA PURNAWATI binti MAT KANDEG (saudara kandung seibu sepabak),
- Menghukum kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta warisan diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura ;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penguggat Rekonvensi selainnya ;
Putusan PA JOMBANG Nomor 2841/Pdt.G/2022/PA.Jbg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2841/Pdt.G/2022/PA.Jbg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hakim | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naharuddin, Br Hakim Anggota Hasan Ashari | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lisyana Hamidah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Pekara :
2. Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan gudang gamping, SHM. No. 1993, Surat Ukur, No. 870, Tahun 2019, luas 312 M2, atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG (tanah dibeli tahun 2008 ), terletak di Dusun Sariloyo, Desa Sambongdukuh, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas- batas sebelah :
3. Sebidang tanah pekarangan SHM. No. 2598, Surat Ukur, tgl. 07- Juli - 2014, No. 337/ Tambakrejo/ 2014, luas 122 M2, atas nama SOEDJATMOKO bin MAT KANDEG (tanah dibeli SOEDJATMOKO dari DJILIN P. ABIT, tgl. 12 Maret 1996), terletak di Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas- batas sebelah:
Adalah merupakan harta warisan dari pewaris almarhun Soedjatmoko Bin Mat Kandeg ; Semua saudara laki-laki dan perempuan tersebut sebagai ashabah dan mendapatkan (tiga perempat) bagian, dengan ketentuan laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian ; DALAM REKONVENSI Utara : Tanah hak Hartiningsih ; Timur : Sungai ; Selatan : Tanah hak Sri Siswati Barat : Tanah hak Mbok Legi Adalah harta bersama antara Almarhun Soedjatmoko Bin Mat Kandeg dan Heny Yuliati Bin H. Akhiyar ; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Sordjatmoko Bin Mat Kandeg adalah : Semua saudara laki-laki dan perempuan tersebut sebagai ashabah dan mendapatkan (tiga perempat) bagian, dengan ketentuan laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.890.000 (Dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2841/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Statistik874