Putusan PTA SURABAYA Nomor 173/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Santoso |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2841/Pdt.G/ 2022/PA.Jbg tanggal 23 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Sya'ban 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Pekara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Soedjatmoko Bin Mat Kandeg sebagai berikut :a. Heny Yuliati bin Akhiyar (istri).b. Sri Siswati binti Mat Kandeg (saudara kandung). c. Sulikah binti Mat Kandeg (saudara kandung).d. H. Sugiono bin Mat Kandeg (saudara kandung).e. Yuli Sugiarti binti Mat Kandeg (saudara kandung).f. Hariyono bin Mat Kandeg (saudara kandung).g. Hajati binti Mat Kandeg (saudara kandung) telah meninggal dunia pada 8 November 2022 dengan tidak meninggalkan suami dan anak kandung.h. Sri Sundari binti Mat Kandeg (saudara kandung).i. Ratna Purnawati binti Mat Kandeg (saudara kandung).3. Menetapkan harta yang ditinggalkan almarhum Soedjatmoko bin Mat Kandeg berupa :a. Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah (rumah induk didirikan tahun 1970), SHM. No. 1416, Surat Ukur No. 118, Tahun 2006, luas 467 m2, atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg, terletak di Jl. KH. Hahab Hasbullah 72-74, Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas-batas sebelah : - Utara : Tanah hak Nur Hasan;- Timur : Semula Tanah hak Sapari; sekarang hak Atong Pantun Agung (Pabrik Chiki);- Selatan : Tanah hak semula Sapari; sekarang hak Atong Pantun Agung (Pabrik Chiki);- Barat : Jalan KH. Abdul Hahab Hasbullah Tambakberas Jombang;b. Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan gudang gamping, SHM. No. 1993, Surat Ukur No. 870, Tahun 2019, luas 312 m2, atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg (tanah dibeli tahun 2008), terletak di Dusun Sariloyo, Desa Sambongdukuh, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas- batas sebelah : - Utara : Jalan desa; - Timur : Tanah hak Sukardiono;- Selatan : Tanah hak Sodiq;- Barat : Tanah hak Umi Khoiriah dan Slamet;c. Kekurangan pembayaran sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atas sebidang tanah pekarangan SHM. No. 2598, Surat Ukur No. 337/Tambakrejo/2014, tgl. 07- Juli - 2014, luas 122 m2, atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg (tanah dibeli Soedjatmoko dari Djilin P. Abit, tgl. 12 Maret 1996), terletak di Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas-batas sebelah: - Utara : Tanah hak H. Hasan;- Timur : Tanah hak Intujidah;- Selatan : Jalan desa;- Barat : Tanah hak Suyakni;d. Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah, SHM. No. 1253, Surat Ukur No. 714, Tahun 2005, luas 84 m2, atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg (tanah dibeli tahun 2005), terletak di Perumahan Puri Astapada Blok C 06, Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas-batas sebelah: - Utara : Jalan perumahan Astapada;- Timur : Tanah hak Faqih;- Selatan : Tanah hak Gus Rozak;- Barat : Tanah hak Panji;e. Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah, SHM. No. 1414, Surat Ukur No. 116, Tahun 2006, luas 57 m2, atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg (tanah dibeli tahun 2006), terletak di Jl. KH. Wahab Hasbullah No. 78 B, Desa Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, dengan batas-batas sebelah: - Utara : Tanah hak Kasmi;- Timur : Tanah hak Saolan;- Selatan : Tanah hak Nur Hasan;- Barat : Jalan raya KH. Abdul Wahab Hasbullah;f. 1 (satu) unit Mobil Colt T, jenis model Pic Up, warna kuning, Tahun 1979, No. Pol. S ? 8940 - WL atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg. g. 1 (satu ) unit Mobil Colt T, Jenis Model Pick Up, warna hitam, Tahun 1973, No. Pol. S ? 8492 ? NA atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg (semula Hariyono bin Mat Kandeg). h. 1 (satu) unit Mobil Colt T, Jenis Model Station (sekarang di modifikasi menjadi Pick Up), warna merah, Tahun 1974, No. Pol. S ? 1853 ? W atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg. i. 1 (satu) unit Truk Mitshubisi, Jenis model muatan barang, warna merah, Tahun 2010, No. Pol. S ? 8771 ? UZ atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg. j. 1 (satu) sepeda motor Honda Vario 125, warna merah, Tahun 2014, No. Pol. S ? 6160 ? ZJ atas nama Soedjatmoko bin Mat Kandeg.Adalah merupakan harta warisan dari pewaris almarhum Soedjatmoko bin Mat Kandeg ;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Sordjatmoko bin Mat Kandeg atas harta warisan dari pewaris almarhum Soedjatmoko bin Mat Kandeg sebagaimana pada butir 3 sebagai berikut :a. Heny Yuliati binti Akhiyar (istri) memperoleh (seperempat) atau 3/12 bagian;b. Sri Siswati binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/12 bagian;c. Sulikah binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/12 bagian;d. H. Sugiono bin Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 2/12 bagian;e. Yuli Sugiarti binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/12 bagian;f. Hariyono bin Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 2/12 bagian;g. Sri Sundari binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/12 bagian;h. Ratna Purnawati binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/12 bagian;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Sordjatmoko bin Mat Kandeg atas harta bersama Pembanding dan almarhum Soedjatmoko bin Mat Kandeg berupa :Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No. 1453, Surat Ukur No.0155/Tambakrejo/2006 tanggal 18 April 2006, Luas 116 m2, Nama Pemegang Hak Soedjatmoko yang diperoleh tahun 2019 terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatam Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur (Objek Sengketa No. 7. 6) dengan batas-batas :- Utara : Tanah hak Hartiningsih ; - Timur : Sungai ;- Selatan : Tanah hak Sri Siswati - Barat : Tanah hak Mbok Legi.Yang meliputi pembagian sebagai harta bersama dan harta waris dengan pembagian sebagai berikut :a. Heny Yuliati binti Akhiyar (istri) memperoleh 5/8 atau 15/24 bagian;b. Sri Siswati binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/24 bagian;c. Sulikah binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/24 bagian;d. H. Sugiono bin Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 2/24 bagian;e. Yuli Sugiarti binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/24 bagian;f. Hariyono bin Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 2/24 bagian;g. Sri Sundari binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/24 bagian;h. Ratna Purnawati binti Mat Kandeg (saudara kandung) memperoleh 1/24 bagian;6. Menyatakan segala bentuk penguasaan serta pengelolaan dan peralihan hak atas Obyek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat tanpa persetujuan tertulis dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan/atau cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan semua isi putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan hingga dilaksanakan. 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya.DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2841/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Statistik1219