- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Mojokerto berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen adalah sebagai Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen adalah sebagai berikut:
- Solikah binti Kusen;
- Kosim bin Abdul Manan (sebagai ahli waris pengganti dari Sulinah binti Kusen);
- Nur Muslikatin binti Abdul Manan (sebagai ahli waris pengganti dari Sulinah binti Kusen);
- Sumini binti Kusen;
- Moch. Juli bin Kusen;
- Suliyah binti Kusen;
- Yusi Darti binti Tadji (sebagai istri pewaris);
- Menetapkan harta warisan berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dengan seluas 485 meter persegi, dengan batas-batas :
- Menetapkan kadar bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen menurut hukum Islam (faroid) dan/atau sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku, sebagai berikut :
- Menetapkan besarnya bagian wasiat wajibah untuk Elsa Sabrina Wisesa (Tergugat II) dibawah pengampuan Tergugat I, sebagai anak angkat dari pewaris yaitu 15% bagian;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas perubahan Sertipikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Solichan, yang sekarang sudah beralih menjadi atas nama Yusi Darti dan Elsa Sabrina Wisesa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dengan Luas 485 Meter Persegi yang berasal dari pembagian waris orang tua almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen, dengan batas-batas :
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun saja yang menikmati hak atas objek sengketa tersebut pada angka 4 amar putusan ini, untuk menyerahkan secara suka rela kepada para ahli waris serta perintah pengosongan untuk pembagian waris, dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara atau Swasta dan hasilnya dibagi waris sesuai dengan kadar bagian masing-masing ahli waris tersebut pada angka 5 dan angka 6 amar putusan ini;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta semua pihak yang ada relevansinya dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sejumlah Rp9.485.000,00 (sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 3019/Pdt.G/2022/PA.Mr |
|
Nomor | 3019/Pdt.G/2022/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. St. Mahdianah. K, Br Hakim Anggota Muhammad Azhar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Kholis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara : Tanah Milik Kusen - Sebelah Timur : Tanah Milik Suliyah - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Jalan Desa Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Solichan alias Sholikhan alias Solikhan, yang sekarang sudah beralih menjadi atas nama Yusi Darti dan Elsa Sabrina Wisesa adalah harta warisan peninggalan almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen; 5.1 Yusi Darti binti Tadji (sebagai istri pewaris) mendapat 1/4 bagian atau sejumlah 25%; 5.2 Solikah binti Kusen mendapat 10 % bagian; 5.3 Sumini binti Kusen mendapat 10% bagian; 5.4 Moch. Juli bin Kusen mendapat 20 % bagian; 5.5 Suliyah binti Kusen mendapat 10% bagian; 5.6 Kosim bin Abdul Manan mendapat 2 bagian dari 10% bagian; 5.7 Nur Muslikatin binti Abdul Manan mendapat 1 bagian dari 10% bagian; - Sebelah Utara : Tanah Milik Kusen - Sebelah Timur : Tanah Milik Suliyah - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Jalan Desa Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Solichan, yang sekarang sudah beralih menjadi atas nama Yusi Darti dan Elsa Sabrina Wisesa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 190/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 3019/Pdt.G/2022/PA.Mr
Statistik13523