- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Mojokerto berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen adalah sebagai Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen adalah sebagai berikut:
- Solikah binti Kusen;
- Kosim bin Abdul Manan (sebagai ahli waris pengganti dari Sulinah binti Kusen);
- Nur Muslikatin binti Abdul Manan (sebagai ahli waris pengganti dari Sulinah binti Kusen);
- Sumini binti Kusen;
- Moch. Juli bin Kusen;
- Suliyah binti Kusen;
- Yusi Darti binti Tadji (sebagai istri pewaris);
- Menetapkan harta warisan berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dengan seluas 485 meter persegi, dengan batas-batas :
- Menetapkan kadar bagian masing-masing Ahli Waris almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen menurut hukum Islam (faroid) dan/atau sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku, sebagai berikut :
- Menetapkan besarnya bagian wasiat wajibah untuk Elsa Sabrina Wisesa (Tergugat II) dibawah pengampuan Tergugat I, sebagai anak angkat dari pewaris yaitu 15% bagian;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas perubahan Sertipikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Solichan, yang sekarang sudah beralih menjadi atas nama Yusi Darti dan Elsa Sabrina Wisesa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, dengan Luas 485 Meter Persegi yang berasal dari pembagian waris orang tua almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen, dengan batas-batas :
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun saja yang menikmati hak atas objek sengketa tersebut pada angka 4 amar putusan ini, untuk menyerahkan secara suka rela kepada para ahli waris serta perintah pengosongan untuk pembagian waris, dan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara atau Swasta dan hasilnya dibagi waris sesuai dengan kadar bagian masing-masing ahli waris tersebut pada angka 5 dan angka 6 amar putusan ini;
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta semua pihak yang ada relevansinya dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sejumlah Rp9.485.000,00 (sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 190/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrohmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 3019/Pdt.G/2022/PA.Mr. tanggal 23 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Sya?ban 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;2. Menyatakan Pengadilan Agama Mojokerto berwenang untuk mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 2 November 2020;3. Menetapkan ahli waris Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen adalah sebagai berikut :3.1. Yusi Darti binti Tadji, sebagai isteri;3.2. Solikah binti Kusen, sebagai saudara perempuan kandung; 3.3. Sumini binti Kusen, sebagai saudara perempuan kandung; 3.4. Moch. Juli bin Kusen sebagai saudara laki-laki kandung;3.5. Suliyah binti Kusen, sebagai saudara perempuan kandung; 4. Menetapkan obyek sengketa berupa : sebidang tanah pekarangan sebagaimana tercantum pada Sertipikat Haki Milik Nomor 139, seluas 485 m2, atas nama Solichan, yang terletak di Dusun Pakis Wetan RT002 RW003, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah Kusen/Moch.Juli;Sebelah Timur : Tanah/rumah milik Suliyah;Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Barat : tanah /rumah milik Suwaji;Adalah harta waris Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen ;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan orang yang berhak terhadap harta waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas adalah sebagai berikut:1.1. Yusi Darti binti Tadji = 1/4 = 6/24 bagian;1.2. Sumini binti Kusen = 1/6 x = 3/24 bagian;1.3. Moch. Juli bin Kusen = 2/6 x = 6/24 bagian;1.4. Suliyah binti Kusen = 1/6 x = 3/24 bagian;1.5. Elsa Sabrina Wisesa = 1/6 x = 3/24 bagian;1.6. Moh. Kosim bin Abdul Manan = 2 (1/6 x ) = 2/24 bagian; 1.7. Nur Muslikatin binti Abdul Manan = 1 (1/6 x )= 1/24 bagian;6. Menyatakan peralihan hak pada Sertipikat Hak Milik Nomor 139 atas nama SOLICHAN menjadi atas nama YUSIDARTI dan ELSA SABRINA WISESA adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Agama Mojokerto sebagaimana tercantum pada Berita Acara Sita Jaminan Nomor 3019/Pdt.G/2022/PA.Mr tanggal 10 Februari 2023;8. Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual melalui Kantor Lelang Negara setempat dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing;9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp9.485.000,00 (sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);11.Menolak gugatan Para Penggugat selainnya;III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM POKOK PERKARA: - Sebelah Utara : Tanah Milik Kusen - Sebelah Timur : Tanah Milik Suliyah - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Jalan Desa Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Solichan alias Sholikhan alias Solikhan, yang sekarang sudah beralih menjadi atas nama Yusi Darti dan Elsa Sabrina Wisesa adalah harta warisan peninggalan almarhum Solichan alias Sholikhan alias Solikhan bin Kusen; 5.1 Yusi Darti binti Tadji (sebagai istri pewaris) mendapat 1/4 bagian atau sejumlah 25%; 5.2 Solikah binti Kusen mendapat 10 % bagian; 5.3 Sumini binti Kusen mendapat 10% bagian; 5.4 Moch. Juli bin Kusen mendapat 20 % bagian; 5.5 Suliyah binti Kusen mendapat 10% bagian; 5.6 Kosim bin Abdul Manan mendapat 2 bagian dari 10% bagian; 5.7 Nur Muslikatin binti Abdul Manan mendapat 1 bagian dari 10% bagian; - Sebelah Utara : Tanah Milik Kusen - Sebelah Timur : Tanah Milik Suliyah - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Jalan Desa Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 139 atas nama Solichan, yang sekarang sudah beralih menjadi atas nama Yusi Darti dan Elsa Sabrina Wisesa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 190/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 3019/Pdt.G/2022/PA.Mr
Statistik12317