- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat (Badariah binti Husni) dan Tergugat (Arbain bin Tajeli) adalah:
- Sebidang tanah perumahan beserta bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, berlokasi di Desa Garagata RT.07, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran tanah dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berukuran: 12 meter, 17 meter, 8 meter, 20, 68 meter dan 28 meter, berbatasan dengan tanah Warsito, tanah Waji (alm) dan tanah Winardi;
- Sebelah Selatan berukuran 100 meter, berbatasan dengan tanah H. Mahyuni;
- Sebelah Timur berukuran 27,80 meter dan 83 meter, berbatasan dengan tanah Winardi dan tanah Timit;
- Sebelah Barat, ukuran tanah 24,20 meter, berbatasan dengan tanah milik Pertamina;
- 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda, Type Brio RS 1.2 CVT, warna merah pekat, Plat Nomor DA1731THE, Tahun Pembuatan 2018, atas nama Badariah/Penggugat.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum nomor 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi masing-masing separuh bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka 2 putusan ini, apabila tidak bisa dibagi secara natura (riil), maka dilakukan dengan cara dijual melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas atau harganya;
- Menetapkan anak bernama Asyifa Agustina binti Badariah, perempuan, lahir di Tabalong tanggal 18 Agustus 2015 dan Muhammad Rajib bin H. Arbain, lahir di Tabalong tanggal 07 Maret 2019 berada di bawah pemeliharaan Penggugat (Badariah binti Husni) sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat (Arbain bin Tajeli) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (Arbain bin Tajeli) untuk membayar nafkah anak bernama Asyifa Agustina binti Badariah, perempuan, lahir di Tabalong tanggal 18 Agustus 2015 dan Muhammad Rajib bin H. Arbain, lahir di Tabalong tanggal 07 Maret 2019 melalui Penggugat (Badariah binti Husni) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas harta berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator merek Komatsu PC Nomor Seri C71671 tahun 2005 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Putusan PA TANJUNG Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Martha Putera |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jajang Husni Hidayat, I.br Hakim Anggota Rizka Arsita Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Fithria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: bukti kepemilikannya telah diubah SHM No. 00278 dan SHM No. 00279, dengan nama pemegang hak adalah Arbain/Tergugat; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke) Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg
Statistik7117