- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT (BADARIAH BINTI HUSNI) DAN TERGUGAT (ARBAIN BIN TAJELI) ADALAH:
- SEBIDANG TANAH PERUMAHAN BESERTA BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATAS TANAH TERSEBUT, BERLOKASI DI DESA GARAGATA RT.07, KECAMATAN JARO, KABUPATEN TABALONG, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, TELAH DIUBAH SHM NOMOR 00278 DAN SHM NOMOR 00279, DENGAN NAMA PEMEGANG HAK ADALAH ARBAIN/TERGUGAT, DENGAN UKURAN TANAH DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERUKURAN 12 METER, 17 METER, 8 METER, 20,68 METER DAN 28 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH WARSITO, TANAH WAJI (ALM) DAN TANAH WINARDI;
- SEBELAH SELATAN BERUKURAN 100 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH H. MAHYUNI;
- SEBELAH TIMUR BERUKURAN 27,80 METER DAN 83 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH WINARDI DAN TANAH TIMIT;
- SEBELAH BARAT, UKURAN TANAH 24,20 METER, BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PERTAMINA;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK HONDA, TYPE BRIO RS 1.2 CVT, WARNA MERAH PEKAT, PLAT NOMOR DA1731THE, TAHUN PEMBUATAN 2018, ATAS NAMA BADARIAH/PENGGUGAT.
- SEBIDANG TANAH PERUMAHAN BESERTA BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATAS TANAH TERSEBUT, BERLOKASI DI DESA GARAGATA RT.07, KECAMATAN JARO, KABUPATEN TABALONG, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, TELAH DIUBAH SHM NOMOR 00278 DAN SHM NOMOR 00279, DENGAN NAMA PEMEGANG HAK ADALAH ARBAIN/TERGUGAT, DENGAN UKURAN TANAH DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI MASING-MASING SEPARUH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 PUTUSAN INI, APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL MELALUI KANTOR PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SETENGAH DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA ASYIFA AGUSTINA BINTI BADARIAH, PEREMPUAN, LAHIR DI TABALONG TANGGAL 18 AGUSTUS 2015 DAN MUHAMMAD RAJIB BIN ARBAIN, LAHIR DI TABALONG TANGGAL 7 MARET 2019 BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN PENGGUGAT (BADARIAH BINTI HUSNI) SEBAGAI IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT (ARBAIN BIN TAJELI) UNTUK BERTEMU DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT (ARBAIN BIN TAJELI) UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA ASYIFA AGUSTINA BINTI BADARIAH, PEREMPUAN, LAHIR DI TABALONG TANGGAL 18 AGUSTUS 2015 DAN MUHAMMAD RAJIB BIN ARBAIN, LAHIR DI TABALONG TANGGAL 7 MARET 2019 MELALUI PENGGUGAT (BADARIAH BINTI HUSNI) SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 PERSEN SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT ATAS HARTA BERUPA 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT JENIS EXCAVATOR MEREK KOMATSU PC NOMOR SERI C71671 TAHUN 2005 TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat (Badariah binti Husni) dan Tergugat (Arbain bin Tajeli) adalah:
- Sebidang tanah perumahan beserta bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, berlokasi di Desa Garagata RT.07, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, telah diubah SHM Nomor 00278 dan SHM Nomor 00279, dengan nama pemegang hak adalah Arbain/Tergugat, dengan ukuran tanah dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berukuran 12 meter, 17 meter, 8 meter, 20,68 meter dan 28 meter, berbatasan dengan tanah Warsito, tanah Waji (alm) dan tanah Winardi;
- Sebelah Selatan berukuran 100 meter, berbatasan dengan tanah H. Mahyuni;
- Sebelah Timur berukuran 27,80 meter dan 83 meter, berbatasan dengan tanah Winardi dan tanah Timit;
- Sebelah Barat, ukuran tanah 24,20 meter, berbatasan dengan tanah milik Pertamina;
- 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda, Type Brio RS 1.2 CVT, warna merah pekat, Plat Nomor DA1731THE, Tahun Pembuatan 2018, atas nama Badariah/Penggugat.
- Sebidang tanah perumahan beserta bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, berlokasi di Desa Garagata RT.07, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, telah diubah SHM Nomor 00278 dan SHM Nomor 00279, dengan nama pemegang hak adalah Arbain/Tergugat, dengan ukuran tanah dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum nomor 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi masing-masing separuh bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 putusan ini, apabila tidak bisa dibagi secara natura (riil), maka dilakukan dengan cara dijual melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menetapkan anak bernama Asyifa Agustina binti Badariah, perempuan, lahir di Tabalong tanggal 18 Agustus 2015 dan Muhammad Rajib bin Arbain, lahir di Tabalong tanggal 7 Maret 2019 berada di bawah pemeliharaan Penggugat (Badariah binti Husni) sebagai ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat (Arbain bin Tajeli) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (Arbain bin Tajeli) untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Asyifa Agustina binti Badariah, perempuan, lahir di Tabalong tanggal 18 Agustus 2015 dan Muhammad Rajib bin Arbain, lahir di Tabalong tanggal 7 Maret 2019 melalui Penggugat (Badariah binti Husni) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas harta berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator merek Komatsu PC Nomor Seri C71671 tahun 2005 tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 16/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suhadak |
Hakim Anggota | H. Saiful Fadhlanie Ghany, Brh. Abdul Hamid Mayeli |
Panitera | Hj. Murijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG NOMOR 8/PDT.G/2023/PA.TJG TANGGAL 24 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 SYABAN 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA:DALAM REKONVENSIMENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYAPERKARA SEJUMLAH RP1.835.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg tanggal 24 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Sya?ban 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: MENGADILIDalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara:Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp1.835.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PA.Tjg
Statistik9541