- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DALAM BANDING I DAN PEMBANDING DALAM BANDING II FORMAL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1983/PDT. G/2022/PA.BDG TANGGAL 30 NOVEMBER 2022, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN DENGAN .
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI).
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MELUNASI HUTANG POKOK PEMBIAYAAN DALAM AKAD MUSYARAKAH ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I SEJUMLAH RP RP 7.488.526.184,- (TUJUH MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH), DAN APABILA TIDAK TERBAYARKAN MAKA DILAKUKAN PEMBAYARAN MELALUI KANTOR LELANG DENGAN CARA MENJUAL LELANG BARANG AGUNAN BERUPA SHM. NOMOR 1788/KELURAHAN BRAGA, SELUAS 399 M2, (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) TERLETAK DI PROVINSI JAWA BARAT, KOTA BANDUNG, KECAMATAN SUMUR BANDUNG, KELURAHAN BRAGA, SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN BRAGA NO 107 BANDUNG.
- MENYATAKAN MENOLAK PETITUM GUGATAN POIN 7 (TUJUH) SERTA MENYATAKAN TIDAK DAPAT MENERIMA PETITUM GUGATAN POIN 6 (ENAM), POIN 9 (SEMBILAN) DAN POIN 10 (SEPULUH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dalam banding I dan Pembanding dalam banding II formal dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 1983/Pdt. G/2022/PA.Bdg tanggal 30 November 2022, bertepatan dengan tanggal Jumadil Akhir 1444 Hijriyah yang dimohonkan banding tersebut dan dengan .
- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutang pokok pembiayaan dalam akad musyarakah antara Penggugat dengan Tergugat I sejumlah Rp Rp 7.488.526.184,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu seratus delapan puluh empat rupiah), dan apabila tidak terbayarkan maka dilakukan pembayaran melalui Kantor Lelang dengan cara menjual lelang barang agunan berupa SHM. Nomor 1788/Kelurahan Braga, seluas 399 M2, (tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Braga, setempat dikenal dengan Jalan Braga No 107 Bandung.
- Menyatakan menolak petitum gugatan poin 7 (tujuh) serta menyatakan tidak dapat menerima petitum gugatan poin 6 (enam), poin 9 (sembilan) dan poin 10 (sepuluh).
Putusan PTA BANDUNG Nomor 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H. Jeje Jaenudin. Ibryusuf Effendi |
Panitera | Rd. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI DAN ATAU MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI OBJEK HAK TANGGUNGAN/BARANG AGUNAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIKTUM POIN 3 (TIGA) PUTUSAN INI UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK AGUNAN. DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.3.925.000,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING DALAM BANDING I DAN PEMBANDING DALAM BANDING II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEBESAR RP. 150.000.00. (SERATUS LIMA PYLUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4. Menghukum Turut Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan atau mengambil keuntungan dari objek hak tanggungan/barang agunan sebagaimana tersebut diktum poin 3 (tiga) putusan ini untuk mengosongkan objek agunan. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara peradilan tingkat pertama sejumlah Rp.3.925.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Menghukum kepada Pembanding dalam banding I dan Pembanding dalam banding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000.00. (seratus lima pyluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 915 K/Ag/2023
Banding : 42/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Pertama : 1983/Pdt.G/2022/PA.Badg
Statistik17320