- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah berhutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp784.049.592,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah lalai / ingkar janji (wanprestasi) untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp784.049.592,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp784.049.592,00 (tujuh ratus delapan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Barang dalam Kepercayaan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tanggal 3 Maret 2017, adalah batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 293/Desa Bantang, Surat Ukur No. 50/2008 tanggal 29 Februari 2008, luas 3.130 M2 (tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) atas nama I Ketut Ginastra, kepada Penggugat Rekonvensi, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.640.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Bli |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Amalia Abbas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2022/PN Bli
Statistik568